Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal/Kemitraan Usaha Digelar

Acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Sosialisasi Kemitraan Usaha, di Aula Bappedalitbang, Kamis (7/10/2021)
Acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Sosialisasi Kemitraan Usaha, di Aula Bappedalitbang, Kamis (7/10/2021)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Sosialisasi Kemitraan Usaha di Aula Bappedalitbang, Kamis (7/10/2021).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard mengatakan, dalam upaya untuk mewujudkan salah satu tujuan utama pembangunan Kabupaten Gunung Mas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan dampak positif dari kegiatan pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Richard, peningkatan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Gunung Mas hanya dapat dihidupkan oleh tiga hal: Pertama, kebijakan pro investasi dari kita sebagai pemerintah. Kedua, konektivitas hulu-hilir yang menghubungkan sentral-sentral produksi dengan kawasan industri pengolahan di dalam Kabupaten Gunung Mas sendiri. Dan ketiga, sumber daya manusia yang terdidik, terampil dan mampu bersaing.

“Saya mengajak semua perangkat daerah perlu saling mendukung dan memusatkan perhatian pada pengembangan suatu kawasan investasi,” tambahnya.

Selain memanfaatkan peluang permodalan, ia menegaskan bahwa sosialisasi kemitraan usaha pada hari ini dapat memberikan manfaat kepada para pelaku usaha sehingga dapat berinvestasi dengan aman.

Hal ini pelaku usaha berperan aktif dalam pengurusan perizinan yang harus dimiliki dalam melakukan kegiatan usahanya serta melaksanakan semua kewajiban yang telah ditetapkan. Maka perencanaan program dan kegiatan Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan, serta cita-cita kita semua dapat terwujud menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai tujuan Investasi Utama yang aman dan nyaman.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Supervisi Budi mengatakan maksud dan tujuan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Sosialisasi Kemitraan Usaha ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas untuk mengetahui perubahan proses perizinan, dan kewajiban melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Pelaku Usaha yang mempunyai modal usaha di atas 1 (satu) milyar.

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, karena dengan hadirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini maka peluang untuk melakukan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja tetapi juga terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha.

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 (lima puluh) peserta yang terdiri dari Pelaku usaha/Perusahaan (PT. CV) dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah. (grd)