BALANGANEWS, GUNUNG MAS – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gumas, AKBP. Irwansah melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo ketika konferensi media di Mapolres Gunung Mas, Senin (21/2/2022).
Diterangkannya bahwa Personel Satresnarkoba Polres Gumas berhasil mengagalkan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Dengan mengamankan 8 paket Sabu dengan berat 2,4 gram, dilokasi yang berbeda.
Budi menuturkan, dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk dua pelaku berinisial AHT (Perempuan) 21 Tahun dan AL (Laki-laki) 27 Tahun.
“Penangkapan terhadap tersangka AHT dilakukan tanggal 18 Februari 2022, pukul 13.00 WIB di dalam Barak yang berlokasi di Kecamatan Teweh, Kabupaten Gumas,” terangnya.
Sedangkan penangkapan kedua terhadap tersangka AL dilakukan tanggal 18 Februari 2022 pukul 14.30 WIB, di Kediaman AL, di Kecamatan Teweh,Kabupaten Gumas.
Selain itu, Budi juga menerangkan dari penangkapan ke dua pelaku di dua TKP tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 2,4 gram.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Pada kasus ini, Budi menegaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar. (asp)