Miliki 10 Paket Sabu, Pria Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas

b6c1ad77 3864 4e70 821a 97c0c95dc45f
Pelaku PR (43) Kedapatan Menyimpan 10 Paket Narkotika Jenis Sabu

BALANGANEWS, GUNUNG MAS – Pria asal Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan menyimpan sepuluh (10) bungkus Narkotika jenis Sabu.

PR (43) ditangkap Polisi di Rumahnya, Rabu (18/5/2022) siang lalu, atas kepemilikan 10 paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 4,49 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 10 bungkus sabu berinisial PR di Rumahnya.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat kepada anggota, bahwa di salah satu Rumah di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkoba,” jelasnya dalam rilis, Sabtu (21/5/2022).

Iptu Budi Utomo menjelaskan, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial PR lengkap dengan barang bukti berupa sabu yang setelah ditimbang seberat 4,49 gram.

“Saat ini tersangka kita amankan di Polres Gumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (asp)