Rapat Penguatan Pembinaan, Pengawasan Pengelolaan BUMD Secara Berkala

IMG 20220912 232311

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan rapat pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat secara virtual, dalam rangka membahas penguatan Pembinaan, pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkala kegiatan dilaksanakan di aula rapat lantai I kantor Bupati, Kamis (8/9/2022) lalu.

Rapat tersebut diikuti oleh Asisten I Sekretariat Daerah Richard, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Kurun, dan Perangkat Daerah terkait.

Dalam arahan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, mengatakan bahwa setiap daerah wajib untuk mengelola penguatan pembinaan, pengawasan pengelolaan BUMD Secara Berkala melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Ia mengatakan, salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah dengan menyelenggarakan Kegiatan Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui oleh Tim Stranas PK yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, (8/9/2022).

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang direkrut adalah SDM yang unggul. Kedepannya, pengelola BUMD adalah orang yang profesional, bukan karena adanya implikasi tokoh serta bukan juga imbalan bagi tim sukses.

“Saat ini ada sekitar 958 BUMD di Indonesia dan memiliki total aset sebesar Rp 855 Triliun. Sehingga, jika dirata-ratakan, 1 BUMD asetnya hampir Rp 1 Triliun. Tak hanya itu, 239 BUMD atau sekitar 60% tidak mempunyai Satuan Pengawasan Internal,” ujar Alexsander .

Lanjutnya, 186 BUMD yang posisi Dewan Pengawasnya lebih banyak daripada Direksi, 17 BUMD yang kekayaan perusahaannya lebih kecil dari kewajibannya ekuitas/modalnya negatif. Secara hukum harusnya pailit/bangkrut. Ditambah lagi, saat ini ada 274 BUMD rugi dengan ekuitas negatif.

Hal itu diperparah dengan catatan perkara yang ditangani KPK RI, mulai tahun 2004 Maret 2021, yakni tercatat 93 dari 1.140 kasus, 8,2% tersangka yang berasal dari jajaran BUMD.

“Ini tercermin dari kondisi kesehatan BUMD selaras dengan kasus yang ditangani KPK RI. Maka, perlu peningkatan kompetensi pengelolaan BUMD, Komisaris, Direksi, SPI, hingga rekrutmen yang lebih profesional,” tandasnya. (grd)