BALANGANEWS, KUALA KURUN – Desa Penda Pilang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan di kantor desa Penda Pilang, Kamis (15/9/2022).
Turut hadir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Camat Kurun, pendamping desa, Kepala Desa Penda Pilang dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota, Kader PKK, serta masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Penda Pilang Jhonedie mengatakan, bahwa Musrenbang merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
“Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya, yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan sumber dana lainnya,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan hasil dari Musrenbang Desa menghasilkan RKPDes tahun 2022 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP), yang nantinya akan dibahas dalam Musrenbang tingkat kecamatan untuk tahun 2023.
“Ya, nantinya akan ada 5 orang delegasi dari desa Penda Pilang untuk mengikuti Musrenbang pada tingkat kecamatan. Melalui Musrenbang Desa yang diselenggarakan hari ini, bisa menentukan atau mengusulkan apa yang menjadi usulan skala prioritas pembangunan memilih dan menetapkan delegasi desa untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan tahun 2023,” harapnya.
Di tempat yang sama, Camat Kurun Yuelis Untung menyampaikan RKPDes yang sangat diprioritaskan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, memantapkan pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan perekonomian yang berdaya saing.
Camat mengharapkan partisipasi masyarakat Desa Penda Pilang dalam menentukan arah pembangunan daerahnya untuk memberikan masukan-masukan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan melalui kepala desanya.
Lebih lanjut, Camat mengatakan Musrenbang Desa bertujuan untuk menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa, Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
“Serta menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, provinsi dan APBN,” tukasnya. (grd)