Cegah Pelanggaran Hukum, Kejari Gumas Dampingi Pengelolaan Dana Desa

MOU
MoU : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Sahroni saat menandatangani kerja sama dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pendampingan pengelolaan dana desa. (FOTO:Gurnady)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam optimalisasi pengelolaan dana desa dengan menggelar kerja sama (MoU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sahroni menyampaikan, kerja sama Bidang Perdana dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan DPMD Kabupaten Gumas dan 114 desa adalah sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung terhadap pendampingan hukum pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa.

“Terlaksananya kegiatan ini tidak terlepas dari dorongan dan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), juga optimalisasi pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2023,” terang Sahroni, Sabtu (28/1/2023).

Hal ini adalah berkaitan dengan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang Datun, yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

Dijelaskannya, kerjasama tersebut nantinya akan diwujudkan melalui kegiatan penerangan hukum dan pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Diharapkan bisa mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, agar dapat lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Gumas. Selain itu dapat menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” jelasnya.

Maka dari itu, kerjasama ini diharapkan akan terwujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan pemerintah desa sehingga jaksa pengacara negara dapat bekerja efektif dalam mendampingi, memberikan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan, mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel serta dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa yang mana hal tersebut menjadi salah satu program prioritas nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden. (grd)