BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas melaksanakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan agenda pembahasan pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024.
”Rapat tadi membahas terkait pendanaan yang dibutuhkan KPU maupun Bawaslu, dengan memaparkan kegiatan yang dilakukan pada tahapan maupun pelaksanaan pilkada,” ujar Plh Sekda Gumas Richard, Senin, (6/3/2023).
Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan anggaran Rp28 miliar lebih dan Bawaslu Rp10,9 miliar untuk tahapan hingga pelaksanaan pilkada. Namun usulannya masih belum final, karena masih ada rapat lanjutan hingga disepakati jumlah anggaran.
”Yang pasti usulan anggaran ini bisa naik dan juga turun, karena akan dilihat dari segi urgensi, manfaat, dan asas tepat sasaran,” terang Richard yang juga selaku Ketua TAPD Kabupaten Gumas ini.
Nantinya, anggaran ini bersifat dana hibah Pemkab Gumas yang akan diakomodir di APBD tahun 2023 dan 2024. Dengan pembagian, 40 persen dianggarkan di tahun 2023, dan 60 persen pada tahun 2024.
”Nanti dana hibah ini akan melekat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya, Pemkab Gumas mendukung setiap tahapan serta pelaksanaan pilkada di KPU dan Bawaslu. Dari Pemkab akan mengarahkan apakah kegiatan sesuai aturan yang berlaku, bermanfaat, dan dan tepat sasaran.
”Saya berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar selalu menjaga sinergitas dalam bekerja,” tandasnya. (ahs)