BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yakni WY (38), berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Sepang, pada Jumat, 3 Maret 2023, pukul 07.30 WIB.
”Pelaku ditangkap di rumahnya, yang terletak di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sepang, Kecamatan Mihing Raya,” tutur Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin, (6/3/2023).
Dia menuturkan, penangkapan WY berdasarkan informasi bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
”Dari penyelidikan itu, kami mengamankan WY di rumahnya. Ketika diperiksa dan digeledah dengan disaksikan dua orang saksi yang merupakan warga setempat, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram,” terangnya.
Saat ini, kata dia, WY beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa ditentukan tindakan proses selanjutnya.
”WY akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ahs)