Alasan Sakit dan Kesibukan, 2 Anggota PPS Mengundurkan Diri

WhatsApp Image 2023 03 10 at 1.38.01 PM
Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson ketika melantik PAW PPS Desa Tumbang Bunut dan Karetau Sarian, Selasa (7/3/2023)

, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum () tahun 2024.

“Pelantikan PAW dilakukan terhadap dua anggota PPS, yakni di Desa Tumbang Bunut, dan Desa Karetau Sarian, Kecamatan Batu,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson, Jumat (10/3/2023).

Dia mengatakan, pelantikan PAW dilakukan karena kedua anggota PPS memilih untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Kalau PPS di Tumbang Bunut, mengundurkan diri karena alasan kondisi tidak memungkinkan untuk bertugas dalam tahapan kepemiluan.

“Untuk PPS di Desa Karetau Sarian, mengundurkan diri karena alasan ada kesibukan di . Dia menganggap tidak maksimal dalam melaksanakan tugas,” tuturnya.

Dengan pengunduran diri ini, sesuai aturan calon anggota PPS yang berada pada peringkat di bawahnya atau keempat saat seleksi, akan dilantik dan diangkat menjadi anggota PPS. Hal itu yang terjadi dalam proses PAW PPS di Desa Karetau Sarian.

“Kalau PAW PPS Desa Tumbang Bunut itu berbeda. Yang dilantik adalah calon anggota PPS peringkat keenam. Ini karena calon anggota PPS peringkat empat dan lima sudah menjadi sekretariat PPS. Mereka juga tidak bersedia diajukan menjadi anggota PPS,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, ada 381 anggota PPS dari 12 desa dan kelurahan se-Kabupaten Gumas yang bertugas dalam tahapan kepemiluan. Mereka harus bersikap netral. Artinya tidak memihak dan mematuhi pakta integritas, serta jujur dan adil.

“Dalam penyelenggaraan pemilu, saya berpesan kepada seluruh anggota PPS agar profesional, bekerja sesuai aturan, dan tidak menyimpang dengan aturan,” pungkasnya. (ahs)