BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan program jaga desa/jaksa masuk desa, yang merupakan arahan dari Presiden dan Jaksa Agung RI. Ini merupakan program pemberian pendampingan kepada setiap pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
”Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Apalagi saat ini, desa menjadi barometer keberhasilan pembangunan daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, Rabu (15/3/2023).
Pendampingan dilakukan jika ada hal yang tidak dimengerti atau dipahami kepala desa (Kades), maka mereka bisa berkonsultasi ke kejaksaan, sehingga pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditentukan, tidak terjadi penyimpangan, serta tidak terjadi kriminalisasi terhadap Kades.
”Kades datang dari latar belakang yang berbeda. Tidak semua yang berpendidikan tinggi dan memahami atau mengerti hukum. Saat diberi dana besar, mereka kaget bagaimana mengelola dana itu. Di sinilah kami datang dengan program jaga desa atau jaksa masuk desa,” jelasnya.
Saat ini, kejaksaan sudah melakukan MoU dengan 114 desa se-Kabupaten Gumas. Dalam MoU itu, akan diberikan pendampingan dan konsultasi gratis, jika dalam pengelolaan dana desa menemukan hambatan atau kesulitan menerjemahkan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
”Kalau sudah diberikan pendampingan, saran, dan masukan, namun masih tetap melakukan penyimpangan, maka itu dapat dilakukan penindakan,” tegasnya.
Sejauh ini, sudah ada satu desa yang menyurati kejaksaan untuk berkonsultasi, yakni Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat. Dalam surat itu, mereka ingin berkonsultasi terkait mekanisme pemasangan jaringan listrik di desa itu agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Ada juga beberapa desa yang berkonsultasi secara lisan atau informal, baik itu melalui telepon maupun pertemuan langsung, terkait pengelolaan anggaran dana desa,” terangnya.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut, pihaknya juga sudah menawarkan kepada inspektorat dan pemerintah desa untuk membentuk suatu tim dalam melakukan evaluasi atau monitoring. Namun sampai sekarang, masih belum ada jawaban dari inspektorat.
”Kami yakin kalau dijalankan bersama-sama, baik itu kejaksaan, inspektorat, serta pemerintah desa, maka hasilnya akan lebih maksimal,” tandasnya. (ahs)