Ini Penyebab DPS Pemilu 2024 di Gunung Mas Alami Penurunan

1422
Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson ketika menyerahkan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pemilu tahun 2024 ke pengurus parpol, Rabu (5/4/2023)

, – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten () Pemilihan Umum () tahun 2024 telah ditetapkan yaitu 91.125 jiwa. Jumlahnya turun dibandingkan dengan jumlah pemilih yang tercatat di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yakni 92.793 jiwa.

”Beberapa faktor yang menyebabkan data pemilih dari DP4 ke DPS itu berkurang atau turun yakni meninggal dunia, mutasi atau keluar dari Kabupaten Gumas, dan identitas ganda,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Kamis (6/4/2023).

Dalam identitas ganda itu, ditemukan ada beberapa warga yang memiliki lebih dari satu identitas. Contoh, ada warga melakukan perubahan identitas dengan membuat nama dan tanggal lahir baru. Otomatis akan membuat identitas baru, sehingga muncul lagi Nomor Induk (NIK) baru.

”Karena ada dua identitas, maka harus dipastikan data mana yang digunakan, sehingga dapat diproses untuk menonaktifkan salah satunya. Tentunya ini sudah berkoordinasi dengan setempat,” ujarnya.

Selain itu, penyebab lain terjadinya identitas ganda adalah ada warga memiliki identitas awal yang masih aktif, lalu yang bersangkutan mutasi atau pindah dan membuat identitas lagi di tempat yang baru. Namun identitas awal yang aktif tadi tidak dinonaktifkan.

”Setelah kami konfirmasi, identitas ganda itu dimiliki oleh satu orang yang sama. Datanya mencapai seratusan lebih,” pungkasnya. (ahs)