Tiga Personel Polres Gumas Dipecat, Ini Penyebabnya

413
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra memberikan tanda silang ke foto tiga anggota Polres yang dipecat, pekan lalu

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sebanyak tiga personel Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dipecat. Pemecatan ketiganya ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra.

PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : KEP/477/XII/2022, Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : KEP/66/XII/2022, Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : KEP/68/XII/2022 tentang PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung 31 Desember 2022.

”Tiga personel polres yang dipecat itu yakni Brigpol Adi Zulkarnaen Hasan, Briptu Joko Purwanto, dan Briptu Kiki Riza Zulkipli,” kata Kapolres, Senin (10/4/2023).

Dia mengatakan, upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

”PTDH merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberi sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.

Dia menegaskan, ketiga anggota Polri yang telah dibacakan tersebut secara resmi tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta sudah menjadi masyarakat biasa.

”Saya berharap PTDH personel Polres ini merupakan yang terakhir dilaksanakan, dan diharapkan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Upacara ini tanpa dihadiri oleh personel yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan. (ahs)