BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat melakukan program penataan sarana prasarana, terutama bangunan yang tidak layak pakai di lingkungan satuan pendidikan.
”Salah satu bentuk program penataan sarana prasarana yakni dengan melakukan pemusnahan beberapa bangunan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kurun,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Plt Kepala Disdikpora Aprianto, Senin (10/4/2023).
Dia menuturkan, beberapa bangunan di SMPN 1 Kurun itu memang sudah tidak layak digunakan untuk proses belajar mengajar, sehingga dari satuan pendidikan mengajukan usulan untuk dilakukan pemusnahan berupa pembongkaran, supaya dihapuskan dari aset.
”Pemusnahan aset tadi dilakukan secara simbolis dengan membongkor beberapa bangunan. Selanjutnya ini menjadi bahan untuk membuat berita acara, yang nanti diusulkan ke DPRD untuk diusulkan penghapusan aset, sehingga dapat dibuat dan dirancangkan lagi sarana prasarana yang baru,” tuturnya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Kurun Yono mengatakan, ada empat bangunan yang dimusnahkan, yakni bangunan gedung laboratorium semi permanen, bangunan gedung pendidikan semi permanen, bangunan tempat pendidikan lain-lain, dan bangunan gedung pendidikan semi permanen.
”Berdasarkan arahan dari Bupati, kalau bangunan sudah tidak layak digunakan, lebih baik dimusnahkan. Untuk itu, kami mengusulkan agar dimusnahkan karena memang kondisinya sudah tidak layak,” katanya.
Terpisah, Kasubbid Penatausahaan dan Penghapusan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas Hevy Simpei menambahkan, bangunan di SMPN 1 Kurun yang dibongkar ini berkonstruksi kayu, yang sudah dibangun sejak 1974 lalu.
”Nanti kayu hasil bongkaran akan dikumpulkan. Selanjutnya kayu akan dihibahkan ke yayasan atau kelompok yang memerlukan. Dalam pemusnahan, juga dihadiri oleh pihak inspektorat,” tukasnya. (ahs)