Belasan Karyawan Kena PHK dengan Tuduhan Mencuri

WhatsApp Image 2023 04 12 at 2.42.15 PM
Salah satu mantan karyawan PBS saat memperlihatkan surat PHK, Selasa (11/4/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Belasan karyawan di salah satu PBS sektor pertambangan yang beroperasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka di-PHK dengan tuduhan melakukan pencurian, penipuan, dan penggelapan barang/uang perusahaan.

”Belasan karyawan dituduh mencuri, menipu, serta menggelapkan barang/uang milik perusahaan tanpa disertai bukti dan surat peringatan terlebih dahulu,” ujar orang tua salah satu karyawan yang di PHK Wartel S Sindi, Rabu (12/4/2023).

Setelah di-PHK, dari perusahaan juga tidak ada membayarkan gaji anaknya dan puluhan karyawan di Bulan Maret tahun 2023. Bahkan pesangon juga tidak diberikan.

”Seharusnya gaji dan pesangon kepada karyawan yang di PHK tadi dibayarkan. Ini malah perusahaan berjanji dibayarkan paling lambat dua minggu setelah di PHK. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada kabar dari perusahaan,” tuturnya.

Dia juga sangat keberatan dengan tindakan dari perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan, karena tidak sesuai peraturan. Untuk itu, diharapkan kepada Bupati melalui dinas terkait memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi terkait PHK dan meminta perusahaan untuk membayar gaji maupun pesangon karyawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Gumas Sudin menegaskan, akan menindaklanjuti terkait belasan karyawan yang di PHK salah satu PBS sektor pertambangan zirkon tersebut.

”Hari ini, kami akan menindaklanjutinya dengan bersurat ke perusahaan tersebut. Intinya, kami siap memfasilitasi permasalahan antara perusahaan dan karyawan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ahs)