HUT Persaja ke-72, Kejari Gumas Gelar Bakti Sosial

WhatsApp Image 2023 05 10 at 10.59.50 AM
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni (dua dari kanan) bersama Kasi Intel Teguh Iskandar saat menyerahkan paket kebutuhan pokok kepada masyarakat kurang mampu, Senin (8/5/2023)

BALANGANEWS, – Kejaksaan Negeri () menggelar bakti , dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-72 tahun 2023, yang mengambil tema Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Negeri.

“Kegiatan bakti sosial yang kami lakukan, berupa pemberian kebutuhan pokok kepada masyarakat yang kurang mampu secara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni, melalui Kasi Intel Teguh Iskandar, Rabu (10/5/2023).

Dia menuturkan, pelaksanaan bakti sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian kejaksaan dalam rangka meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya bagi yang tinggal di sekitar kantor Kejari, dan yang terdampak .

“Kegiatan yang kami lakukan ini untuk mewujudkan kejaksaan humanis dan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Kami bersyukur masyarakat menyambut gembira dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut,” terangnya.

Momentum HUT Persaja ke-72, dapat disikapi dengan cara mengaktualisasikan diri, memahami perkembangan global, tanggap, dan mampu menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja jaksa, sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnya secara utuh bagi anggota.

“Persaja sebagai rumah dan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para jaksa, harus transparan dalam menyalurkan aspirasi anggota. Menghimpun, menyatukan, serta menaungi jaksa berlandaskan ilmu dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya dengan kepastian, kebenaran dan keadilan,” jelasnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa agar sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat, menaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Jaksa sebagai aparat penegak hukum harus menerapkan pola hidup sederhana dengan menunjukkan nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma masyarakat, serta mengemban amanah dengan menjaga moral,” tandasnya. (ahs)