Tegakan Perda 5 Tahun 2021, Polpp Kapuas Gelar Partoli

WhatsApp Image 2023 06 08 at 3.46.09 AM
Anggota Satpolpp Kapuas saat melakukan giat patroli memberi imbauan ke pedagang

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kapuas melakukan giat patroli di beberapa tempat yang ada di wilayah dalam Kota Kuala Kapuas, untuk mencegah adanya gangguan yang dapat merusak fasilitas umum.

Kepala Satpolpp Kapuas, Syharipin mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan personelnya, untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas serta menjaga aset milik Pemda Kapuas.

“Dimana sasaran dalam giat ini sesuai Perda 5 Tahun 2021, dalam hal menjaga aset milik Pemda Kapuas dan fasilitas umum, juga mencegah adanya kenakalan remaja di taman-taman kota,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Dirinya juga menuturkan pada giat itu juga anggota Polpp Kapuas, memberikan imbauan secara humanis kepada para PKL tersebut agar menjaga kebersihan. Selanjutnya situasi sekitar terpantau rapi dan tertib.

“Di aman Bundaran Besar Kapuas, anggota juga mengimbau kepada supir truk tersebut agar segera pindah tempat karena terdapat rambu dilarang parkir bagi truk angkutan,” jelasnya. (put)