Calon Kades di Kapuas Menangkan Banding PTTUN Terhadap Bupati

WhatsApp Image 2023 06 12 at 2.27.55 PM (1)
Foto bersama Cakades Handiwung, Abdurrahman bersama pendukungnya dan Penasehat Hukumnya, Jeffriko Seran Dkk di PTUN Palangka Raya beberapa waktu lalu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Banjarmasin memperkuat putusan banding terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait putusan Gugatan Calon Kepala Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak terhadap Bupati Kapuas.

Pada putusan sidang di PTUN Palangka Raya beberapa waktu lalu memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handiwung Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Abdurrahman terhadap Bupati Kapuas.

“Putusan PTUN tingkat banding keluar. Saya selaku kuasa hukum daripada terbanding atau yang semula sebagai penggugat yang sekarang menjadi terbanding yang pembanding adalah Bupati Kapuas pada pokoknya adalah kita menunggu sampai putusan ini inkrach,” kata Penasehat Hukum Cakades Handiwung Abdurrahman, Jeffriko Seran, Senin (12/6/2023).

Ia menerangkan, jika tak ada upaya hukum kasasi dari pihak pembanding yakni Bupati Kapuas terkait hasil Pilkades di Desa Handiwung, maka akan dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

“Harapannya, Pj Bupati Kapuas bisa mengambil kebijakan atau menyikapi mau menjalankan putusan dari pada Pengadilan Tata Usaha negara Banjarmasin agar permasalahan Desa Handewung terkait Pilkada cepat selesai,” ungkap Jeffriko.

Namun demikian, jika tak segera dilakukan eksekusi putusan tersebut, pihaknya kata Jeffriko, akan melakukan upaya hukum dengan meminta kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri atau pun ke DPR RI untuk meminta agar pengawasan dan agar segera dilaksanakan putusan banding tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Abdurrahman melawan Bupati Kapuas pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Abdurrahman kepada Bupati Kapuas karena pihaknya memenangkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Handiwung, tetapi waktu pelantikan Abdurrahman tidak dilantik sebagai Kepala Desa melainkan atas nama Kelana Putera yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022.

Jeffriko menerangkan dari putusan yang diterima pihaknya, amar putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022.

“Salah satu amar putusan hakim salah satunya adalah membatalkan SK Bupati No. 339 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa di Kabupaten Kapuas dan kemudian amar yang kedua adalah mencabut SK dari bupati No. 339 tersebut,” tegas Jeffriko, Jum’at (3/3/2023). (asp)