Diskominfo dan Dukcapil Lakukan PKS tentang NIK

Penandatangan
Kepala Dinas Kominfo Kapuas bersama dengan Plt Kepala Dinas Disdukcapil saat melakukan Penandatangan PKS tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el dalam layanan lingkup tugas Diskominfo Kabupaten Kapuas

BALANGANEWS, KUALA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan Dinas dan Pencatatan Sipil () Kabupaten Kapuas lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama () tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan lingkup tugas Diskominfo Kabupaten Kapuas.

Penandatangan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo, Hartoni U. Sawang bersama dengan Plt Kepala Dinas Disdukcapil, Sipie S. Bungai bertempat di ruang Kepala Dinas , Selasa (4/7/2023).

Kegiatan ini juga didampingi oleh Kabid Penyelenggaraan E-government Roxas Yohanes, Prakom Ahli Muda Yayu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hamsiah beserta staf.

Kadis Kominfo mengatakan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi dan layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

“Agar ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhan terkait dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Dinas Kominfo, tidak ada lagi laporan-laporan yang bersifat fitnah maupun hoax,” ujar Hartoni.

Karena sambungnya, dengan adanya kerja sama ini identitas pelapor (nama, alamat dan lain-lain) akan diketahui, sehingga laporan tersebut akurat, valid, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara informasi ataupun beritanya maupun orangnya. (put)