BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Pelaku diamankan ketika pihak Satresnarkoba mendapatkan laporan adanya seorang yang membawa narkoba hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan narkoba di tangan pelaku berinisial AF.
“Benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AF, (20), Mahasiswa, warga Jalan Kasturi Desa Pulau Telo Kabupaten Kapuas,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Senin (17/7/2023).
Dirinya menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram, satu buah kotak rokok warna merk malboro, satu lembar celana jeans.
“Selain itu satu unit sepeda motor honda vario yang berhasil diamankan, kini pelaku sudah dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut, dimana pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (put)