Bersama Wakapolres Kejari Kapuas Musnahkan Barang Hasil Kasus Pidum

136157fb 7a28 4a27 a197 00ddaa0118d6
Kejari Kapuas bersama tamu undangan saat memasukan barang bukti narkona ke dalam air untuk dimusnahkan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejari Kapuas, beserta jajaran Kasi, dan Jaksa fungsional Kejari Kapuas, serta dihadiri tamu undangan yang terdiri dari Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, Hakim PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum Wakil Sekretaris Badan Narkotika Kapuas Fakhruransi, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang di parit halaman kantor Kejari Kapuas.

“Sedangkan untuk timbangan elektronik dihancurkan dengan memakai palu, untuk barang bukti berupa senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, untuk yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucapnya.

Lanjutnya, barang bukti dan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 sejumlah 98 perkara, dengan rincian yaitu 47 perkara Narkotika (sabu-sabu) sebanyak +300 gram, tujuh perkara obat-obatan yang terdiri dari obat terlarang l, seperti Trihexyphenidyl (THD), Seledril.

“Karisoprodol, Samcodin dsb sebanyak 16.681 butir, perkara kepemilikan senjata api tiga perkara dengan banyaknya delapan pucuk senjata api dan satu airsoft gun, delapan perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian,” jelasnya. (put)