KPU Gumas Gelar Rakor Pra Pencermatan DCS

WhatsApp Image 2023 07 27 at 4.22.56 PM
Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson didampingi Komisioner KPU Elfrinst G Tumon, Anlekar Sigap, dan Yepta H Jinal, ketika membuka Rakor pra pencermatan DCS, Kamis (27/7/2023)

, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pra pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Rakor ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Rakor ini bertujuan untuk mensinkronisasikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan pencalonan Bacaleg saat masa pencermatan DCS,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson, Kamis (27/7/2023).

Saat masa pelaksanaan pencermatan rancangan DCS, setiap Parpol dapat memperbaiki dan mengganti calon anggota DPRD yang diajukan. Untuk pengajuan penggantian, tidak boleh melebihi jumlah bakal calon yang diajukan dari pengajuan awal.

ADE S

“Untuk mekanismenya, apabila parpol mengajukan Bacaleg berjumlah 20 orang dari 25 kursi dan masa perbaikan hanya menyampaikan 10 orang, maka di masa pencermatan DCS, parpol harus memperbaiki dan mengajukan 20 orang seperti pengajuan awal,” terangnya.

Sekarang ini, tahapan sudah memasuki verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon serta penyampaian hasil klarifikasi kegandaan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lalu berlanjut dengan pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS pada 19-28 Agustus, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan pada 14-20 September.

“Untuk selanjutnya, yakni verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan pada 23 September 2023,” katanya.

Pelaksanaan Rakor tersebut dihadiri oleh pengurus partai (parpol) peserta pemilu, serta badan pengawas pemilu () setempat. (ahs)