BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak ratusan warga binaan yang ada di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto bahwa saat ini ada ratusan warga binaan dari beberapa kasus yang telah menjalani masa tahanan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
“Sebanyak 138 orang Narapidan (Napi) di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, telah mendapatkan remisi oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),” ucapnya, Kamis (17/8/2023).
Dari 138 orang terdapat 72 orang yang mendapatkan remisi satu bulan, 39 orang mendapatkan dua bulan remisi, 19 orang mendapatkan remisi tiga bulan dan juga tiga orang mendapatkan remisi empat bulan.
“Ada juga yang langsung bebas pada hari ini sebanyak lima orang, hingga total semuanya 138 orang yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan,” katanya.
Dengan adanya remisi yang diberikan, diharapkan kepada warga binaan untuk terus berkelakuan baik, sehingga kedepannya bisa kembali mendapatkan remisi dan bebas agar bisa berkumpul dengan sanak keluarga.
“Kepada napi yang bebas pada hari ini selamat berkumpul dengan keluarga, saya berharap untuk berpikir positif ketika kembali lagi ke masyarakat, serta jangan pernah ada keinginan untuk kembali lagi ke dalam Rutan atau Lapas,” jelasnya.
Adapun dalam penyerahan remisi kepada para warga binaan diserahkan langsung oleh Plt Bupati Kapuas Nafiah Ibnor yang didampingi oleh Karutan Kapuas Toni Aji Priyanto kepada perwakilan napi, di aula Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. (put)