BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, terus konsisten melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan bagi siapa saja yang akan masuk ke dalam Rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
Seperti yang terlihat para petugas P2U Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, menggeledah semua pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke dalam kawasan Rutan Kuala Kapuas dari pintu utama.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kapuas, Hendrik Hariyadi mengatakan petugas P2U harus terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama.
“Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu,” katanya, Senin (23/10/2023).
Adapun prosedur dari penggeledahan badan dan barang di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas adalah menggeledah badan secara manual dan menggunakan metal detector.
“Dari giat ini kami tidak menemukan barang yang mencurigakan baik dari petugas maupun pengunjung yang ingin membesuk ke dalam. Kegiatan ini juga akan kami lakukan secara terus menerus sebagai antisipasi adanya barang yang dilarang masuk ke dalam,” jelasnya. (put)