Selama 11 Bulan, Kejari Kapuas Lakukan Penyidikan dan Eksekusi

Whatsapp Image 2023 12 12 At 1.05.26 Am
Para awak media sedang mewawancarai Kajari Kapuas

, KUALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dalam 11 bulan telah melakukan penyelidikan dan eksekusi, yaitu dua perkara yang sedang proses, penyidikan sebanyak satu perkara sedang berproses dan penuntutan sebanyak dua perkara.

Pertama Terdakwa Junaidi dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, serta terdakwa Mancur A Limin dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.

“Sedangkan untuk eksekusi sebanyak lima perkara yang sudah inkracht / mempunyai kekuatan tetap, sebagai berikut, seperti Terpidana Budi Priyanto Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan dan Wakil Gubernur Kalteng yang Bersumber Dana Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas,” katanya, Senin (11/12/2023).

Lanjutnya, Terpidana Otovianus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

“Begitu juga Terpidana Tumon Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 sampai tahun 2019, Terpidana Bidu A Kamis Tindak Pidana Korupsi Anggaran BLT-DD dan Anggaran Penanganan yang bersumber dari Dana Desa Tahap | Desa Tangirang TA 2020, terakhir Terpidana Junaidi Junaidi, Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Sementara itu upaya pengembalian Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut Rp. 79.305.000 Perkara KPU dari terpidana Otovianus dan Budi Prayitno, Rp. 300.854.200 Perkara Dinas Kominfo Terpidana Junaidi. Barang Bukti satu unit mobil Daihatsu Sirion Perkara Dana Desa Desa Pantai an Terpidana Wijaya diperhitungkan sebagai Uang Pengganti senilai Rp.119.000.000,dari total keseluruhan Uang Pengganti sebesar Rp. 792.074.500

“Ada juga Barang Bukti satu unit mobil Toyota Fortuner Perkara Dana Desa Kaburan an. Terpidana Tumon Abdurahmasaat ini sedang proses pengajuan lelang ke KPKNL Kota .(put)