Sekda Kalteng Harapkan Badan Publik Terima Kritik dari Masyarakat

Whatsapp Image 2023 12 12 At 1.05.25 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2023, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (11/12/2023).

Pada kesempatan itu, Sekda mengatakan, agar badan publik agar menerima kritikan, saran dan masukan dari masyarakat, sehingga kepercayaan dan dukungan masyarakat semakin meningkat.

“Semua badan publik harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” kata Sekda saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

Sekda juga menekankan, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ungkapnya.

Sekda berharap, hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini dapat menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.

Nuryakin mengimbau agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

“Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Daan Rismon menyampaikan, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Selain itu, untuk mendorong badan publik agar dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.

“Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional,” jelasnya.

Sebagai informasi, adapun perangkat daerah Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20), Dinas Kehutanan (94,87), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).

Selanjutnya, badan publik vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).

Sedangkan, badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten (90,90). (asp)