BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kegiatan Workshop dengan tiga materi kunci yang dihadirkan: “Jaksa Garda Desa”, “Polisi Kawal Desa”, dan “Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa” yang dilaksanakan di Aula Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Selasa (28/5/2024).
Di mana sebelumnya pemateri diisi oleh Kejari Kapuas dan dilanjutkan dengan pemateri dari Polres Kapuas yaitu Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Dengan tema kewenangan polisi dalam pengawasan dana desa (DD).
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani menyampaikan bahwa kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Kapuas sangatlah baik untuk pengetahuan dan wawasan para kepala desa dalam menggunakan atau mengelola DD dengan baik.
“Tentu kami dari Polres Kapuas sangat mengapresiasi kegiatan ini di mana kegiatan ini bisa sering dilaksanakan sehingga bisa memberi wawasan kepada para Kades dalam penggunaan DD yang baik,” ucapnya, Selasa (28/5/2024).
Lanjutnya, kegiatan workshop yang dihadiri seluruh kades se-Kabupaten Kapuas, bisa mencegah penyalahgunaan anggaran DD oleh Kades dan perangkat desa, sehingga bisa kesejahteraan masyarakat dan juga pembangunan di desa tersebut.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan dalam penggunaan DD menjadikan para Kades terjerat dengan hukum, kalau kesengajaan itu lain ceritanya. Kalau mereka Kades sudah tahu dampaknya penyalahgunaan DD bisa terjerat hukum mungkin saat melakukan itu bisa berpikir kembali dan akan menggunakan DD sebaik-baik untuk kesejahteraan masyarakat, juga pembangunan di desa,” jelasnya. (put)