1.210 BPD se-Kabupaten Kapuas Dikukuhkan Perpanjangan Jabatan

Para BPD saat dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan

, KUALA – Melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa () dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Dengan adanya undang-undang tersebut membuat masa jabatan sebanyak 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas, diperpanjang hingga akhirnya dilakukan pengukuhan oleh Penjabat (Pj) .

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi pada sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, dimana diharapkan bisa bersinergi dalam membangun desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan desa, desa,” ucapnya, Senin (1/7/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan dalam laporannya, menyebutkan bahwa total ada 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan.

“Bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa,” jelasnya. (Put)