Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tipikor Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi

Kasi Intel Kejari Kapuas bersama penyidik Tipikor Pidsus saat menggelar rilis tindak pidana Tipikor

, – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidik Negeri () Kabupaten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana (Tipikor), suatu Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota.

Dimana sebagai Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 9 Juli 2024 di mana kedua tersangka berinisial EBS Selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs dan BSW Selaku direktur CV Sentratecs.

Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Lutchas rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya Dalam rilis mengatakan pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja (DPPA-SKPD) pada Bappeda Kabupaten Kapuas terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon.

“Dimana dalam kegiatan itu dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000. Yang mana bahwa dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” ucapnya, Selasa (9/7/2024).

Lanjutnya, bahwa keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs Tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

“Namun oleh Tersangka EBS ini memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut. Apa yang dilakukan oleh EBS ini atas sepengetahuan dan seizin BSW sebagai direktur CV. Sentratecs, dari perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96,-,” jelasnya. (Put)