BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka kegiatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-64 kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ditahun 2024.
Kepala kejari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan, bahwanya dalam pemusnahan barang bukti dilakukan pihaknya, merupakan barang bukti dalam kasus kriminal umum, seperti tindak pidana pembunuhan, kasus narkoba dan kriminal lainnya.
“Dimana Barang bukti yang kami musnahkan ini, merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap atau sudah inkrah, seperti kasus narkoba, perlinak, pencurian dan lainnya, yaitu 72 perkara,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).
Selain itu juga dalam pemusnahan barang bukti seperti beberapa pakaian dan barang yang digunakan dalam kasus tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda yang telah disiapkan.
“Untuk pemusnahan narkoba sebanyak 258,52 gram, Senjata api dua buah, senjata laras pendek satu buah, amunisi tajam delapan butir dan pistol airsoft gun satu buah,” pungkasnya.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Kapuas, dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) beserta para tamu undangan dari Polres Kapuas yaitu Kasat Reskrim, pengadilan dan Jaksa Fungsional Kejari Kapuas. (put)