Balanganews.com
Home » Peristiwa » Satnarkoba Amankan Pelaku dan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Merk
Peristiwa

Satnarkoba Amankan Pelaku dan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Merk

Pelaku pemilik obat terlarang yang diamankan oleh pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan pelaku terduga pemilik barang-barang terlarang yaitu obat terlarang di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Pelaku berinisial RB diamankan dikediamannya, yaitu Jalan Barito Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, setelah kedapatan melakukan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria inisial RB (38).

“Dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran obat terlarang hingga kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, dimana dari tangan pelaku ditemukan lima paket plastik klip berisi 430 butir obat warna putih tanpa merk, satu unit gawai merk oppo, uang tunai Rp 250 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (put)

Berita Terkait