BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pria asal Kotawaringin Timur dan Palangka Raya harus merasakan dinginnya sel penjara. Keduanya ditangkap usai melakukan perbuatan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur melalui media sosial.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap IF (20) warga Kotawaringin Timur yang menyebarkan konten pornografi video asusila anak di bawah umur di akun tiktok dan Instagram yang ternyata adalah mantan kekasihnya.
Tersangka IF nekat menyebarkan potongan video asusila tersebut lantaran sakit hati usai diputus cinta oleh kekasihnya yang masih anak di bawah umur.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kompol Tri Seno, menerangkan IF ditangkap usai menyebarkan video porno hubungan keduanya di akun tiktok dan Instagram.
“Motifnya sakit hati karena diputus cinta,” terangnya, Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap tersangka DS (18) di Palangka Raya. Berawal pada 11 Juli 2024 penyidik menemukan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan melalui aplikasi Michat.
Penangkapan kemudian dilakukan kepada DS yang diketahui menjual AM (13) kepada pria hidung belang di aplikasi michat.
“Tersangka ini menjanjikan keuntungan kepada korban. Kebetulan korban adalah anak broken home dan memerlukan dana,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang informasi. Pidana penjara paling lama 6 tahun. (yud)