Miliki 33 Paket Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

Pelaku pemilik narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian

, – Jajaran satuan reserse (Satresnarkoba) Kapuas, Berhasil mengamankan pelaku dalam tindak pidana kasus narkoba di wilayah Polres Kapuas.

Pelaku berinisial IT pemilik barang haram narkoba jenis tersebut diamankan di kediamannya yaitu pondok milik pelaku di desa kayu bulan kecamatan Kapuas tengah Kabupaten Kapuas.

“Dari keterangan dan informasi yang kami dapat akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pondok milik,” ucap AKBP Gede Pasek Muliadnyana,
melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas
AKP , Kamis (15/8/2024).

Subandi menjelaskan, petugas menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga jenis sabu dengan berat kotor, 62,38 gram, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang
berhasil diamankan petugas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (put)