BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rapat Tata Ruang Desa Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Tata Ruang Desa Partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah (Pemda) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dimana kegiatan rapat itu juga digelar juga membahas Rancangan Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa di Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas.
Dalam kesempatan itu Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison mengatakan, Pemkab Kapuas sendiri telah membentuk Tim melalui SK Bupati Kapuas Nomor 179/DPMD Tahun 2023 tanggal 13 April 2023 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa di Kabupaten Kapuas.
“Yang mana salah satu tugas Tim tersebut melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun Desa yang mengajukan atau membuat Rencana Tata Ruang Desanya,” ungkapnya.
Hal ini mempertegas dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 6 Tahun 2014, setiap produk rencana tata ruang memuat indikasi program pembangunan hingga 20 tahun kedepan, dibagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan Panjang.
“FGD hari ini merupakan salah satu strategi untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya tata ruang Desa yang partisipatif,” jelasnya.
Sementara itu dalam kegiatan rapat dihadir oleh pegawai DPMD, pihak perwakilan kepala desa dan beberapa perwakilan dinas lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas. (put)