BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah menggelar apel gabungan dalam kegiatan razia dilakukan di dalam ruang tahanan warga binaan permasyarakatan (WBP) di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, para petugas yang terdiri dari petugas Rutan Polri TNI dan BNK, Langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap ruang tahanan serta juga para WBP untuk mencari barang terlarang yang ada di dalam blok tahanan tersebut.
Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa blok WBP Pria dan blok WBP Perempuan yang menjadi sampel pemeriksaan. Dimana dalam pemeriksaan tersebut terdapat beberapa barang terlarang yang masuk ke dalam blok sudah diamankan oleh para petugas.
Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, Daniel Kristianto Dalam rilisnya usai melakukan kegiatan razia di blok blok tahanan Rutan Kapuas mengatakan bahwa dari razia gabungan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa-barang terlarang yang masuk ke dalam urutan seperti sikat gigi kaca cermin.
“Dari hasil kegiatan pada malam hari ini kami mengamankan beberapa-barang terlarang yaitu kaca cermin silet tempat duduk obat nyamuk, piring gelas kaca, paku, kabel dan obat gatal dan energi,” ucapnya, Rabu (18/9/2024) malam pukul 22.30 WIB.
Untuk barang barang terlarang seperti narkoba maupun senjata tajam lainnya dari razia tidak ditemukan, namun kami akan terus melakukan kegiatan secara rutin nantinya untuk mengantisipasi terhadap masuknya barang terlarang.
“Untuk narkoba dari kegiatan tidak ditemukan. Dimana kegiatan ini merupakan kegiatan sebagai program untuk pencegahan terhadap barang barang terlarang masuk ke dalam Rutan kalau Kapuas, yang dilaksanakan secara rutin,” tutupnya. (put)