BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimana tiap daerah diberi amanat untuk memfasilitasi terbentuknya kerjasama.
Dimana kerjasama tersebut dilakukan antara usaha besar dengan UMKM yang ada di masing masing kabupaten/kota, dengan itu Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di daerah sekaligus Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pusat (SIP) UMKM bagi masyarakat.
Dimana kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kapuas Darliansjah dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Suhartono selaku narasumber, Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala BUMN/BUMD dan Perusahaan setempat.
Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas Darliansjah mengatakan sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI maka Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menyelenggarakan pelatihan Sistem Informasi Pusat (SIP) UMKM.
“Dimana diharapkan dapat digunakan sebagai wadah untuk mempertemukan para pelaku UMKM dengan usaha besar sehingga terjalin kerjasama business to business yang saling menguntungkan,” ucapnya, Selasa (19/11/2024).
Kemudian, dirinya meyakini melalui kegiatan sosialisasi ini akan mampu memberikan wawasan dan gambaran tentang usaha Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. “Agar bisa lebih meningkatkan kerjasama dengan usaha besar yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat,” pungkasnya. (Put)