BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka pencegahan pelanggaran, melalui Bidang Hukum Polda Kalteng melakukan kegiatan pembinaan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepada Personil Polres Kapuas Polda Kalteng, Rabu (7/9/2022) pagi.
Giat yang diisi dengan sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, berlangsung di ruang Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
Membuka kegiatan sosialisasi itu, dihadiri dan dibuka langsung Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, bersama PJU Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Kapuas, Perwakilan Personel Polres Kapuas, dan Perwakilan Polres Pulpis.
Wakapolres Kapuas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada tim dan peserta giat tersebut, semoga dalam kegiatan ini dapat memberikan pembinaan kepada para personil di Polres Kapuas dan Polres Pulpis.
“Selamat datang dan terima kasih kami ucapkan kepada tim yang telah melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pembinaan etika profesi bagi para personel Polres Kapuas dan Pulpis. Ini merupakan giat penting bagi kita semua,” ucapnya.
Lanjutnya, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum sangat penting dilakukan untuk sebagai bahan acuan setiap anggota dalam melakukan tugas sehari-hari agar semakin profesional sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan serius agar dapat menyerap materi yang disampaikan dengan baik sehingga diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tutupnya. (put)