BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kapuas, menggelar kegiatan pemusnahan surat suara, yang digelar di halaman gedung olahraga (Gor) Kabupaten Kapuas. Selasa (26/11/2024).
Dalam kegiatan pemusnahan surat suara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Sekda, Dir Binmas Polda Kalteng, Kapolres, Banwaslu dan beberapa tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, dalam laporannya bahwasanya dalam kegiatan pemusnahan surat suara dilakukan pihaknya telah sesuai PKU Nomor 13 Tahun 2024.
“Dimana bahwanya kegiatan ini talah sesuai PKU Nomor 13 Tahun 2024. Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak, cacat, dan surat suara berlebih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya, Selasa (26/11/2024).
Lanjutnya dimana dalam pemusnahan surat suara ada ratusan kertas surat suara yang rusak baik dari surat suara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), serta juga Calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas.
“264 lembar surat suara rusak (126 untuk Gubernur/Wakil Gubernur, 138 untuk Bupati/Wakil Bupati). 1.244 lembar surat suara berlebih untuk Bupati/Wakil Bupati,” jelasnya.
Selanjutnya pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, yang dilakukan oleh Pj Pj) Bupati Kapuas, Sekda, Dir Binmas Polda Kalteng, Kapolres, ketua KPU Kapuas, Banwaslu Kapuas dan beberapa tamu undangan lainnya.(put)