BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas melalui Tim Penyidik menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
Dimana keempat orang yang ditetapkan tersangka terhadap kasus tipikor Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021 yaitu ID, DA, BD dan YB.
Penetapan tersangka kepada keempat orang tersebut, disampaikan oleh Kepala kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui kasi intel Lucky Kosasih Wijayah dalam rilis yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Kapuas, Jumat (29/11/2024) sore.
“Berdasarkan hasil dari penyidikan Tindak Pidana Korupsi, dalam Kegiatan Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kami akhirnya menetapkan empat orang tersangka,”ucapnya.
Lanjutnya dimana keempat orang tersangka tersebut dikenakan Bahwa Para Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (put)