BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sempat tidak hadir dalam panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas, terhadap tersangka ID dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kantor kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021.
Pihak kejari Kapuas akan kembali mengirim surat panggilan kepada satu tersangka berinisial ID, dimana sebelumnya tidak hadir alasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik Kejari Kapuas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui Lucky Kosasih Wijayah dimana akan mengirimkan panggilan kembali kepada tersangka ID, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Kapuas.
“Kemarin tersangka tidak hadir karena beralasan sakit, kami memaklumi, namun dalam waktu dekat ini kami akan kembali memanggil yang bersangkutan,” ucapnya, Selasa (3/12/2024).
Yang mana sebelumnya Tim Penyidik kejari kapuas telah menetapkan keempat tersangka terhadap perkara tipikor dalam kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
Keempat yang ditetapkan yaitu AD selaku PPPTK, serta tersangka YB wakil Direktur CV Wjiaya Gemilang, BD sebagai Pengawas CV. Utus di Consultant, dimana ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb.
Namun untuk satu tersangka ID selaku KPA merangkap PPK belum dilakukan penahanan, saat akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sedang sakit.(put)