ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkab Kapuas Wajib Lunasi PBB-P2

Sekda Kapuas (tengah) saat membuka kegiatan pembayaran PBB-P2

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas belum atau tidak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), membuat ditunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji harus tertunda.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, dalam membuka acara Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas.

“Asn dan tekon yang belum bayar PBB-P2, belum bisa menerima gaji, dimana langkah ini agar bisa lebih adil bagi masyarakat, jadi semua wajib membayar PBB-P2 agar lebih kongkret bersama,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Dirinya juga mengharapkan, dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 yang diadakan dari tanggal 02-08 Desember 2024 dan puncaknya akan dilakukan pengundian doorprize tanggal 09 Desember 2024.

“Agar masyarakat akan lebih sadar dan lebih semangat dalam melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 termasuk juga ASN. Jadi Khusus ASN akan ditunda pembayaran TPP-nya dan untuk Tekon ditunda pembayaran gajinya,” terangnya.

Septedy menambahkan, pembayaran PBB-P2 sebaiknya juga dilakukan secara non tunai melalui mobile banking, mesin EDC dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas. (put)