BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas memasuki babak baru,
Dimana pasalnya setelah dilakukan penanganan oleh Bandan pengawasan pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kapuas dan diserahkan ke Gakkumdu, akhirnya pelanggaran pemilu dilakukan oleh oknum KPPS tersebut dilanjutkan ke Polres Kapuas.
Dalam proses dilanjutkan ke Polres Kapuas dimana pada pelanggaran tersebut masuk ke ranah pidana pemilu, Ketua Banwaslu kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo bersama komisioner Banwaslu langsung menyerahkan berkas ke SPKT Polres Kapuas.
“Kami dari Banwaslu Kapuas menyerahkan berkas yang telah berproses dari Gakkumdu, terhadap pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh oknum KPPS TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dimanna berkas diterima oleh pihak SPKT Polres Kapuas,” ucap Iswahyudi Wibowo.
Dirinya menambahkan dimana dalam pelanggaran pilkada yang unsurnya masuk ke pidana pemilu, sesuai pemeriksaan dari Gakkumdu yang telah memenuhi syarat pormil.
“Berapa berkas telah kami berikan sebagai barang bukti, yaitu hasil dari pemeriksaan Gakkumdu yang memenuhi syarat pormil, bahwa unsur pidana pemilu, oknum tersebut melanggar pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B. tentang pelanggaran pemilu dimana Ancaman hukum kurungan mininal 26 bulan maksimal 72 bulan dan 36 bulan sampai 108 bulan,” jelasnya. (put)