PDAM Kapuas Masih Miliki Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kabag Umum dan keuangan PDAM Kapuas Narwasto saat memberikan keterangan di ruang aula PDAM

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sejak akhir tahun 2021, perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Pembelom (PDAM) Kabupaten Kapuas, tidak baik-baik saja dimana keuangan di perusahaan daerah tersebut tidak stabil dalam keuangannya.

Hal tersebut terlihat dari adanya tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mencapai ratusan juta dari tahun 2022 hingga februari 2025, dengan tunggakan pembayaran yaitu 22 bulan.

Saat dikonfirmasi Kepala bagian (Kabag) Umum dan keuangan PDAM Kapuas Narwasto mengatakan bahwa benar pihak PDAM memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 22 bulan, yang terjadi pada tahun 2022 yang lalu.

“Memang benar dimana kami memiliki tunggakan di BPJS Ketenagakerjaan, pada akhir tahun 2022, hingga tunggakan iuran selama 22 bulan dengan kisaran 900 juta,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan pada saat ini pihaknya telah mengangsur iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana per februari 2025 jumlah iuran dengan total 90 juta perbulan dengan ratusan karyawan di PDAM Kuala Kapuas.

“Per Februari 2025 kewajiban akan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kita bayarkan masih di atas Rp. 90 Juta dengan jumlah pegawai dan karyawan 146 orang, dengan pengurangan karyawan yang pensiun dan dirumahkan,” pungkasnya. (Put)