Ini Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Ditunaikan oleh Umat Muslim

Ilustrasi pemberian zakat fitrah

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sebelum menjelang hari raya idul fitri 1446 H/2025, umat muslim tentu akan menunaikan kewajibannya yaitu membayar zakat fitrah, hal itu dilakukan setiap tahun di akhir-akhir bulan puasa atau sehari sebelum hari raya idul fitri.

Dengan adanya kewajiban tersebut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, akhirnya resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Hamidhan yang mengatakan besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang ada di Kabupaten Kapuas, dimana yang dikonsumsi masyarakat Kapuas.

“Dimana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, jadi besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras dikonsumsi oleh masyarakat Kapuas,” ucapnya, Jumat (28/4/2025).

Lanjutnya dimana di dalam surat resmi bernomor B-58/Kk.15.3.1/KP/03/2025, Kemenag Kapuas menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa (orang).”Jika bayar zakat fitrah ya menggunakan uang, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi,” terangnya.

Sementara itu adapun harga-harga beras berbagai macam merek yaitu Pandak atau Gadabung dan sejenisnya harga Rp 37.000,-. Krukut Tanggung atau Arjuna Lantik dan sejenisnya harga Rp 39.000,-. beras Unus atau Mutiara dan sejenisnya harga Rp 40.000,-.
beras Mayang Anjir dan sejenisnya harganya Rp 43.000,-. beras Melon atau Lahap Premium dan sejenisnya harga Rp 47.000,- sedangkan beras Sania atau Lopoijo dan sejenisnya dengan harga Rp 50.000.(Put)