BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tidak jelasnya penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas memaksa DPRD setempat untuk menggunakan hak angket terhadap kebijakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Penggunaan hak angket ini mencuat dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin didampingi Wakil Ketua I Rosehan Anwar, Wakil Ketua II Darwandie, dan Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu, bertempat di ruang paripurna, Rabu (11/11/2020).
Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin mengatakan telah mengambil keputusan dan menyimpulkan akan menggunakan hak angket kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
“Semua anggota Pansus Interpelasi sepakat, kita akan menggunakan hak angket, sebab ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Bupati Kapuas yang diwakili Plt Sekda, termasuk pertanyaan mengenai sumbangan dari pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 di Kapuas,” tegas Rahmad Jainudin.
Sementara Wakil Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, H Syarkawi H Sibu mengungkapkan, Hak Angket ini adalah bentuk penyelidikan DPRD Kabupaten Kapuas atas serangkaian dugaan pelanggaran wewenang Bupati Kapuas melalui kebijakan-kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Namun Syarkawi enggan menjelaskan apakah penggunaan hak angket akan mengarah pada upaya impeachment atau pemakzulan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di tengah pencalonannya sebagai Gubernur Kalteng 2020.
“Kita tidak ingin berspekulasi atau menduga-duga arahnya ke mana, yang penting, tadi ada sejumlah permasalahan yang dikemukakan. Itulah yang harus dibahas dan diungkap dalam pansus,” kata Syarkawi H Sibu, Rabu sore (11/11/2020).
Bupati Kapuas melalui Pj Sekda Kapuas Septedy menjelaskan bahwa pihaknya akan siap menerima dan akan tetap proaktif sebagai mitra pemerintah. Namun ia meyayangkan keputusan Pansus Interpelasi DPRD Kapuas menggunakan hak angket.
“Kalau menurut penilaian saya ini tidak bisa serta merta ditingkatkan ke hak angket begitu saja. Saya memandang persoalan ini masih prematur disampaikan dalam hak angket,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum keputusan hak angket dilakukan, DPRD Kabupaten Kapuas telah membentuk Pansus Covid-19, selanjutnya membentuk Pansus Interpelasi DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati Kapuas terkait penanganan Covid-19.
Namun setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dalam rapat, Pansus Interpelasi DPRD Kapuas menilai jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan tidak jelas. Sehingga Pansus Interpelasi memutuskan untuk menggunakan hak angket.
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (nor)