BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dua orang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang kakek M (65) dan ibu rumah tangga K (38) berhasil ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, pada Kamis (11/9/2025) malam. Penangkapan pelaku M dilakukan pukul 21.00 WIB, berselang 20 menit kembali ditangkap pelaku K.
“Dari penangkapan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 27,79 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Jumat (12/9/2025).
Dia mengatakan, penangkapan awal itu dilakukan terhadap terhadap M di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 12,79 gram, yang disimpan pada saku kiri celana pendek yang dipakai pelaku.
“Di saku belakang kanan, kami temukan uang tunai Rp1.300.000, yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit gawai,” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku K, dan amankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 15 gram, sendok sabu, uang tunai Rp3.400.000, dan barang bukti lainya.
“Sabu dari pelaku K itu, ditemukan tersembunyi di beberapa tempat, yakni tiga paket di saku celana pendek, dua paket di saku celana jeans, dan tiga paket di saku baju batik,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan kepada kedua pelaku itu merupakan respon cepat atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbang Empas,” tegasnya.
Dia menambahkan, keberhasilan menangkap kedua pelaku menunjukkan bahwa jaringan peredaran barang haram tersebut masih ada. Pihaknya akan mengembangkan hingga menangkap bandar, demi mewujudkan Kabupaten Gumas bersih dari narkoba.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyikapi setiap laporan masyarakat. Sesuai arahan tegas kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” pungkasnya. (ahs)