BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Diduga beredar informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, dalam pengelolaan keuangan dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020 lalu.
Dengan adanya dugaan Tipikor di KPU Kabupaten Kapuas, membuat ketua dan pejabat di KPU Kapuas, yaitu sekretaris serta bendahara telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Adanya pemeriksaan awal tersebut oleh penyidik Kejari Kapuas, dari narasumber yang dipercaya dilakukan pada Rabu (23/6/2021) yang lalu. Hingga pemeriksaan lanjutan, Senin (28/6/2021) lalu yaitu pemeriksaan sekretaris KPU Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut pihaknya membenarkan dan belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara apa pemeriksaan terhadap ketua dan pejabat KPU Kapuas.
“Benar adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidana khusus (Pidsus), namun masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra, mengakui adanya pemanggilan, dan untuk dilakukan pemeriksaan tersebut, dimana terkait pengelolaan penggunaan dana hibah dari APBN dan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2020. Namun dalam pemeriksaan tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Kami memanggil sekitar lima orang dan sudah menjalani pemeriksaan, diantaranya yang diperiksa yaitu Ketua KPU Kapuas, Sekretaris KPU Kapuas, dan Bendahara KPU Kapuas,” jelasnya. (put)