BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penyekatan hari pertama di lokasi Jembatan Timbang yang ada di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, telah membuat pengendara roda dua, empat dan enam harus putar balik, Senin (5/7/2021).
Dimintanya putar balik untuk para pengendara dari arah Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalsel, karena tidak adanya para pengendara yang membawa surat keterangan rapid antigen ataupun Swab PCR, sesuai isi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran.
“Hari pertama sampai sore hari ini sebanyak 25 pengendara yang kami minta putar balik, karena tidak menujukkan surat PCR atau antigen. Sehingga kami sarankan harus ada surat tersebut bila ingin menuju ke wilayah Kalteng,” kata Kapolsek Kapuas, Timur Iptu Eko Sutrisno, Senin (5/7/2021).
Ia juga meminta kepada masyarakat baik di wilayah Kalteng maupun luar Kalteng untuk tidak memaksakan diri bepergian jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak, demi mencegah penularan Covid-19.
“Kalau memang mendesak harus melengkapi surat persyaratan yang telah disampaikan di surat edaran Gubernur yaitu PCR dan antigen. Jadi kalau hanya melihatkan kartu tanda penduduk (KTP) saja tanpa ada surat rapid antigen dan PCR tetap akan kami putar balik ke arah Kalsel,” ucapnya.
Hingga saat ini penyekatan tersebut terus berlangsung dengan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, BPBD, POLPP, Dishub, serta Satgas Covid-19. (put)