Polres Kapuas Tinjau Posko Penyekatan di Wilayah Kapuas Timur

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti ketika meninjau posko penyekatan di Jembatan Timbang, Kapuas Timur
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti ketika meninjau posko penyekatan di Jembatan Timbang, Kapuas Timur

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penyekatan dilakukan selama 14 hari ke depan, yang dimulai pada Senin (5/7/2021) dalam menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, untuk mencegah dan menekan angka kasus penularan Covid-19.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Pejabat utama (PJU) Polres Kapuas langsung melakukan peninjauan untuk melihat langsung kesiapan personil di pos penyekatan Jembatan timbang di Desa Anjir serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Kita pastikan dalam kegiatan penyekatan ini bisa berjalan baik dan lancar. Kegiatan ini juga dalam hal menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng, dalam menekan angka kasus Covid-19,” katanya, Senin (5/7/2021).

Manang juga memastikan, dengan penyekatan itu bisa menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan Provinsi Kalteng. Dengan itu diharapkan adanya kerjasama dan sinergi semua pihak dalam mendukung kegiatan itu.

“Tanpa sinergi dan kerja sama semua pihak, tentu sangat berat untuk menekan kasus Covid-19. Dengan itu mari bahu-membahu untuk bisa sama-sama menekan dan memutus mata rantai Covid-19 yang masih terjadi. Seperti masyarakat tetap di rumah, gunakan masker dan jaga Prokes,” tutupnya. (put)