BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Saat ini Kabupaten Kapuas telah ditetapkan ke dalam level 2 penanganan Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Walaupun begitu, penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan, mengingat hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih belum berakhir penyebarannya.
Wakil Bupati Kapuas, HM. Nafiah Ibnor, selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak lengah dan selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Walaupun Kabupaten Kapuas sudah berada pada level 2, namun masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan di setiap aktivitasnya, seperti memakai masker, menjaga jarak, prokes dan lainnya,” ucap Nafiah di Kuala Kapuas, Rabu (22/9/2021).
Kepada para pengurus masjid, dirinya pun meminta agar pengurus masjid terus menerapkan prokes bagi para jamaah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan kendor dalam mematuhi prokes, ini semua kita lakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus ini dan juga agar jangan sampai kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas kembali melonjak,” tuturnya. (put)