DPPKAD Diminta Buat Terobosan Tingkatkan PAD Sektor PBS

suhardi
Anggota DPRD Pulang Pisau Fraksi Golkar Suhardi

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Keberadaan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Pulang Pisau cukup marak terutama di wilayah hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Namun keberadaan PBS dinilai sangat sedikit berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pulang Pisau. Hal itu dikemukakan anggota DPRD Pulang Pisau Fraksi Golkar Suhardi, Rabu (22/9/2021).

Dia mengatakan, harusnya pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mampu membuat terobosan untuk menarik kontribusi berupa retribusi untuk meningkatkan PAD.

“Saya pertanyakan hal ini kepada mereka pada saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Namun jawaban mereka belum memuaskan, yang saya maksud adalah bagaimana terobosan mereka agar keberadaan PBS dapat lebih berkontribusi untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Pulang Pisau memiliki banyak PBS khususnya yang bergerak dalam investasi perkebunan kelapa sawit, keberadaan PBS ini diharapkan dapat ikut mendongkrak kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika dilihat dari jenis pajak daerah, banyak sekali yang bisa digali dari keberadaan PBS di Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka peningkatan PAD. Oleh sebab itu saya minta DPPKAD membuat terobosan jenis pajak apa saja yang bisa diterapkan kepada mereka untuk meningkatkan PAD kita,” tutur Suhardi.

Sementara Plt Kepala DPPKAD Pulang Pisau Toni Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengatakan, pihaknya perlu diungkapkan secara kongkrit retribusi apa yang dipertanyakan dewan, sebab kabupaten hanya menjalankan retribusi yang sudah tertuang dalam Perda Kabupaten Pulang Pisau, selain itu tidak bisa ditagih, ujarnya.

“Saat RDP sudah kami jelaskan juga terkait ini, yang bisa kita tagih hanya yang merupakan kewenangan daerah saja, kalau kewenangan provinsi atau pusat tidak bisa kita tagih,” ucapnya.

Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Zulkadri menjelaskan bahwa pajak IMB ini sudah lama berjalan dan yang menetapkannya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jelasnya. (nor)